Prosedur Klaim Asuransi

 

Bagi pemilik mobil yang mungkin masih belum terbiasa mengajukan klaim asuransi atas risiko yang terjadi pada kendaraannya, mungkin penjelasan dibawah ini dapat membantu 

Dalam hal terjadi suatu kecelakaan atau kecurian terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, maka pihak tertanggung wajib melaksanakan langkah-langkah berikut dibawah ini agar proses penyelesaian klaim dapat terlaksana dengan baik.

1. PELAPORAN KLAIM

a)  Laporan tentang kecelakaan atau kecurian harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya, maksimum 3×24 jam setelah terjadinya kecelakaan atau kecurian

     b)  Untuk kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau cabang PERUSAHAAN ASURANSI terdekat yang ada dikota anda.


2. PERBAIKAN KENDARAAN

a)  Segera mengirimkan kendaraan yang bersangkutan kepada salah satu bengkel rekanan PERUSAHAAN ASURANSI.

b)  Untuk kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta dimana tidak terdapat bengkel rekanan, maka tertanggung dapat memasukkan kepada bengkel yang dipilih, namun tidak menginstruksikan bengkel untuk melakukan perbaikan sebelum ada persetujuan dari PERUSAHAAN ASURANSI. Untuk itu estimasi biaya perbaikan harus dikirimkan terlebih dahulu dari pihak bengkel tersebut kepada PERUSAHAAN ASURANSI

c)  PERUSAHAAN ASURANSI harus diberi kesempatan untuk survey atau memeriksa bagian kendaraan yang rusak atau hilang sebelum dilakukan perbaikan.

      d)  Mengisi dan melengkapi dokumen klaim sbb:
      -    Formulir Klaim diisi lengkap
      -    Fotokopi SIM & STNK
      -    Surat Keterangan Polisi (untuk klaim kehilangan)

3. KLAIM YANG MELIBATKAN PIHAK KETIGA

3.1. Melibatkan Kendaraan Pihak Ketiga

a)   Apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, Tertanggung jangan mengakui atau membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab atas kejadian kecelakaan sebelum terlebih dahulu mendapat ijin dari PERUSAHAAN ASURANSI.

b)   Apabila ada tuntutan perbaikan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung harap dikirimkan ke PERUSAHAAN ASURANSI dengan fax terlebih dahulu, disertai surat laporan kepolisian atas kejadian kecelakaan, apabila dianggap perlu.

c)   PERUSAHAAN ASURANSI setelah mempelajari kejadian kecelakaan dan semua dokumen yang ada, akan menginstruksikan mobil pihak ketiga untuk masuk bengkel rekanan, apabila memang jelas-jelas kesalahan berada di pihak tertanggung.

d)   PERUSAHAAN ASURANSI harus diberikan kesempatan untuk melakukan survey atau memeriksa bagian kendaraan yang rusak sebelum dilakukan perbaikan..

e)   Mengisi dan melengkapi dokumen klaim sbb:
- Formulir Klaim
- Fotokopi SIM & STNK Tertanggung
- Fotokopi SIM & STNK Pihak Ketiga
- Surat Tuntutan Pihak Ketiga
- Surat Keterangan Polisi
- Surat Pernyataan tidak berasuransi       
  ( Pihak Ketiga )
- Estimasi Bengkel Rekanan

3.2  Melibatkan Korban Pihak Ketiga (selain kendaraan)

a)   Apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan korban pihak ketiga, Tertanggung jangan mengakui atau membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab atas kejadian kecelakaan sebelum terlebih dahulu mendapat ijin dari PERUSAHAAN ASURANSI.

b)   Apabila ada tuntutan perbaikan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung harap dikirimkan ke PERUSAHAAN ASURANSI dengan fax terlebih dahulu, disertai surat laporan kepolisian atas kejadian kecelakaan, apabila dianggap perlu.

c)   PERUSAHAAN ASURANSI setelah mempelajari kejadian kecelakaan dan semua dokumen yang ada, akan memutuskan apakah tertanggung secara hukum bertanggung jawab.

d)   Menyerahkan seluruh kwitansi asli untuk biaya pengobatan maupun biaya duka, atau biaya perbaikan harta benda yang sudah diterima oleh pihak korban, termasuk dokumen pendukung klaim lainnya ke PERUSAHAAN ASURANSI.

e)   Menyerahkan surat pernyataan penyelesaian damai dari pihak korban atau keluarganya yang menyatakan tidak ada tuntutan lagi dari pihak siapapun untuk dikemudian hari atas akibat kejadian kecelakaan tersebut.

4. KLAIM TOTAL LOSS / PENCURIAN

Dalam hal terjadi kerugian Total Loss atau Pencurian kendaraan bermotor, PERUSAHAAN ASURANSI akan melakukan atau menunjuk pihak lain (surveyor) untuk melakukan pemeriksaan dan wawancara perihal peristiwa tersebut.

Dokumen klaim yang diperlukan, sbb:
- Formulir Klaim
- Fotokopi SIM & STNK
- Surat Keterangan Polisi*
- Survey Lokasi & Wawancara
- Surat Tuntutan ke Pihak Ketiga

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Silahkan Diisi dengan komentar-komentar apapun kecuali yang Berbau SARA....makasihh

Pengikut