Bagi pemilik mobil yang mungkin masih belum terbiasa mengajukan klaim asuransi atas risiko yang terjadi pada kendaraannya, mungkin penjelasan dibawah ini dapat membantu  
Dalam  hal terjadi suatu kecelakaan atau kecurian terhadap kendaraan bermotor  yang diasuransikan, maka pihak tertanggung wajib melaksanakan  langkah-langkah berikut dibawah ini agar proses penyelesaian klaim dapat  terlaksana dengan baik. 
1. PELAPORAN KLAIM
a)  Laporan  tentang kecelakaan atau kecurian harus disampaikan kepada PERUSAHAAN  ASURANSI secepatnya, maksimum 3×24 jam setelah terjadinya kecelakaan  atau kecurian
     b)  Untuk  kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta, tertanggung dapat melapor  kepada kantor perwakilan atau cabang PERUSAHAAN ASURANSI terdekat yang  ada dikota anda.
2. PERBAIKAN KENDARAAN
a)  Segera mengirimkan kendaraan yang bersangkutan kepada salah satu bengkel rekanan PERUSAHAAN ASURANSI.
b)  Untuk kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta dimana tidak  terdapat bengkel rekanan, maka tertanggung dapat memasukkan kepada  bengkel yang dipilih, namun tidak menginstruksikan bengkel untuk  melakukan perbaikan sebelum ada persetujuan dari PERUSAHAAN ASURANSI.  Untuk itu estimasi biaya perbaikan harus dikirimkan terlebih dahulu dari  pihak bengkel tersebut kepada PERUSAHAAN ASURANSI
c)  PERUSAHAAN  ASURANSI harus diberi kesempatan untuk survey atau memeriksa bagian  kendaraan yang rusak atau hilang sebelum dilakukan perbaikan.
      d)  Mengisi dan melengkapi dokumen klaim sbb:
      -    Formulir Klaim diisi lengkap
      -    Fotokopi SIM & STNK
      -    Surat Keterangan Polisi (untuk klaim kehilangan)
3. KLAIM YANG MELIBATKAN PIHAK KETIGA
3.1. Melibatkan Kendaraan Pihak Ketiga
a)   Apabila  terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, Tertanggung jangan  mengakui atau membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab atas  kejadian kecelakaan sebelum terlebih dahulu mendapat ijin dari  PERUSAHAAN ASURANSI.
b)   Apabila  ada tuntutan perbaikan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang  ditujukan kepada Tertanggung harap dikirimkan ke PERUSAHAAN ASURANSI  dengan fax terlebih dahulu, disertai surat laporan kepolisian atas  kejadian kecelakaan, apabila dianggap perlu.
c)   PERUSAHAAN  ASURANSI setelah mempelajari kejadian kecelakaan dan semua dokumen yang  ada, akan menginstruksikan mobil pihak ketiga untuk masuk bengkel  rekanan, apabila memang jelas-jelas kesalahan berada di pihak  tertanggung.
d)   PERUSAHAAN  ASURANSI harus diberikan kesempatan untuk melakukan survey atau  memeriksa bagian kendaraan yang rusak sebelum dilakukan perbaikan..
e)   Mengisi dan melengkapi dokumen klaim sbb:
- Formulir Klaim
- Fotokopi SIM & STNK Tertanggung
- Fotokopi SIM & STNK Pihak Ketiga
- Surat Tuntutan Pihak Ketiga
- Surat Keterangan Polisi
- Surat Pernyataan tidak berasuransi        
  ( Pihak Ketiga )
- Estimasi Bengkel Rekanan
3.2  Melibatkan Korban Pihak Ketiga (selain kendaraan)
a)   Apabila  terjadi kecelakaan yang melibatkan korban pihak ketiga, Tertanggung  jangan mengakui atau membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab  atas kejadian kecelakaan sebelum terlebih dahulu mendapat ijin dari  PERUSAHAAN ASURANSI.
b)   Apabila  ada tuntutan perbaikan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang  ditujukan kepada Tertanggung harap dikirimkan ke PERUSAHAAN ASURANSI  dengan fax terlebih dahulu, disertai surat laporan kepolisian atas  kejadian kecelakaan, apabila dianggap perlu.
c)   PERUSAHAAN  ASURANSI setelah mempelajari kejadian kecelakaan dan semua dokumen yang  ada, akan memutuskan apakah tertanggung secara hukum bertanggung jawab.
d)   Menyerahkan  seluruh kwitansi asli untuk biaya pengobatan maupun biaya duka, atau  biaya perbaikan harta benda yang sudah diterima oleh pihak korban,  termasuk dokumen pendukung klaim lainnya ke PERUSAHAAN ASURANSI.
e)   Menyerahkan  surat pernyataan penyelesaian damai dari pihak korban atau keluarganya  yang menyatakan tidak ada tuntutan lagi dari pihak siapapun untuk  dikemudian hari atas akibat kejadian kecelakaan tersebut.
4. KLAIM TOTAL LOSS / PENCURIAN
Dalam  hal terjadi kerugian Total Loss atau Pencurian kendaraan bermotor,  PERUSAHAAN ASURANSI akan melakukan atau menunjuk pihak lain (surveyor)  untuk melakukan pemeriksaan dan wawancara perihal peristiwa tersebut.
Dokumen klaim yang diperlukan, sbb: 
- Formulir Klaim
- Surat Keterangan Polisi*
- Survey Lokasi & Wawancara
- Surat Tuntutan ke Pihak Ketiga
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Silahkan Diisi dengan komentar-komentar apapun kecuali yang Berbau SARA....makasihh